Jumat, 08 Juni 2012

KOPERASI INDONESIA
Koperasi - Topik pembahasan kali ini ialah seputar pengertian koperasi, sejarahnya, prinsip, dan tujuannya. Silakan lanjut terus membaca tulisan dibawah
ini untuk konten lebih lengkap. Semoga bermafaat.

Pengertian Koperasi
sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, pengertian dari koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi bergerak berlandaskan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan .

Sejarah singkat Koperasi Indonesia dan Dunia
Gerakan koperasi dimulai sekitar abad ke-20 yang pada mulanya bertumbuh dari kalangan rakyat, karena pada waktu itu penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme yang begitu memuncaknya.Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Di Indonesia sendiri koperasi pertama kali dicetuskan oleh R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto. Pada saat itu, Ia mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi).
lambang koperasi
Prinsip-prinsip koperasi

  1. Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding berdasar jasa usaha masing-masing anggota.
  2. Kemandirian
  3. Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal
  4. Keanggotan bersifat terbuka dan sukarela
  5. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Struktur Organisasi koperasi
  1. Rapat Anggota
  2. Pengurus Pengawas
Sumber permodalan koperasi:
  1. MODAL SENDIRI
    • Simpanan Pokok
    • * Simpanan yang dibayarkan oleh anggota ketika pertama kali masuk menjadi anggota koperasi
      * Simpanan ini dibayar hanya sekali dan bisa diambil bila keluar dari keanggotaan koperasi
    • Simpanan wajib
    • Simpanan yang dibayarkan oleh anggota secara berkala selama menjadi anggota koperasi Simpanan ini dibayar terus-menerus dan bisa diambil bila keluar dari
      keanggotaan koperasi MODAL SENDIRI
    • Dana cadangan
    • * Bagian dari SHU koperasi yang tidak dibagikan kepada anggota
      * Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
    • Hibah
    • Bantuan dari berbagai pihak yang tidak harus dikembalikan Hibah merupakan pemberian Cuma-Cuma untuk membantu koperasi MODAL SENDIRI.

  2. MODAL PINJAMAN
    • Sumber dari Koperasi lain
    • Bank
    • Lembaga keuangan lain
Peran dan Fungsi koperasi
  1. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  2. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  3. Mengembangkan dan membangun potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  4. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Landasan Koperasi
  • Landasan idiil : Pancasila.
  • Landasan struktural : UUD 1945.
  • Landasan operasional:
  • - UU No. 25 Tahun 1992
    - Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
  • Landasan mental : kesadaran pribadi dan kesetiakawanan
Jenis koperasi jika dilihat dari lapangan usahanya
  • Koperasi simpan-pinjam ( kredit )
  • Koperasi ini menerima tabungan dari anggota dan memberi pinjaman pada masyarakat dengan syarat mudah dan ringan.
  • Koperasi Konsumsi
  • Koperasi ini menjual barang-barang keutuhan sehari-hari kepada masyarakat, atau koperasi yang mengelola unit usaha pertokoan.
  • Koperasi Produksi
  • Operasi Jasa
  • koperasi yang mengelola unit usaha pelayanan jasa.
  • Koperasi Serba usaha
  • Koperasi yang usahanya lebih dari satu seperti meliputi usaha kredit,konsumsi, produksi, dan jasa.
Demikian saja artikel singkat mengenai koperasi yang ada di Indonesia pada umumnya.
     

Jumat, 30 Maret 2012

PERANAN KOPERASI (Kelompok VI)

TUGAS KELOMPOK VI
Nama Anggota Kelompok    :   1. AYU PUNKI K          ( 33209951 )
                                                2. TRIO SUTRISNO      ( 34209473 )
                                                3. FENTY DWI Y          ( 33209118 )
                                                4. SITI RAHMAWATI   ( 31209652 )
                                                5.FENDY

PERANAN KOPERASI

Peranan Koperasi
Oleh : Abdul Aziz Mohamad Yunus
Matlamat kerajaan membangunkan gerakan koperasi sebagai penyumbang ketiga terbesar pembangunan ekonomi dan sosial negara akan terlaksana sekiranya pihak yang terlibat menggembleng tenaga bersatu padu dan membentuk persyarikatan yang besar dan berdaya saing. Dalam Rancangan Malaysia Kesembilan (RMK-9), Kementerian Pembangunan Usahawan dan Koperasi (MeCD), Suruhanjaya Koperasi Malaysia (SKM), Angkatan Koperasi Kebang-saan Malaysia Berhad (ANGKASA) serta agensi-agensi yang terlibat dalam pembangunan keusahawanan boleh merealisasikan hasrat dan matlamat ini sekiranya pendekatan yang diambil bertepatan dengan tujuan tersebut.
Koperasi berperanan membantu menjana perkembangan ekonomi negara dan secara tidak langsung dapat menaikkan taraf hidup pendu-duk luar bandar. Ini akan terlaksana sekiranya anggota koperasi meng-ambil langkah strategik dengan mengembangkan aktiviti perniagaan melalui penglibatan secara lebih aktif dalam mempelbagaikan aktiviti ekonomi dan keusahawanan mereka.
Perancangan koperasi mengadakan program pemadanan perniagaan (business matching) dengan sektor swasta antara strategik yang ber-kesan di mana program ini dilihat mempunyai potensi daya saing yang tinggi dan mampu meneroka bidang perniagaan yang lebih besar dan berdaya maju. Dalam masa yang sama ianya juga dapat meng-integrasikan pem-bangunan koperasi dengan bidang-bidang keusaha-wanan yang lain seperti program francais dan vendor, pembinaan atau per-hebatkan rangkaian pemasaran koperasi.
Kerjasama sebegini mengun-tungkan kedua belah pihak kerana di pihak koperasi boleh membantu melalui modal, kekuatan keang-gotaan, jaringan serta saiz pasaran yang luas manakala pihak swasta pula dapat menyumbang dari segi kepakaran, pengalaman dan imej yang baik yang dimiliki olehnya. Bentuk kerjasama terbaik yang boleh diperhatikan adalah seperti projek perintis ternakan lembu yang dilakukan secara feedlot. Usaha ini yang diterajui oleh Syarikat PEMKOP Livestock Sdn. Bhd. iaitu syarikat usahasama antara koperasi dan sebuah syarikat swasta yang melibatkan 12 buah koperasi pen-ternak dengan memberi fokus kepada aktiviti pemasaran daging dan perusahaan hiliran seperti barangan berasaskan kulit, baja dan organ lembu.
Melalui program francais dan vendor pula ianya dilihat mempunyai potensi yang cerah dalam pelaburan. Sebagai contoh melalui penglibatan francais pemotoran yang menghendaki membuka kedai motosikal, pemasaran aksesori, penyelenggaraan motosikal atau menjadi vendor pemasangan tayar kereta. Ini boleh menggalakkan lebih banyak koperasi menceburi bidang ini.
Adalah diketahui bahawa gerakan koperasi telah bertapak lebih dari 80 tahun di negara ini. Walaupun telah berkembang luas dalam pelbagai sektor tetapi masih ada lagi ruang kekosongan yang perlu diisi dan ini boleh membantu sesuatu koperasi memainkan peranan yang dominan dalam sesuatu sektor atau industri. Keadaan ini jauh sekali berbeza dengan gerakan koperasi di negara lain yang mana Norway contohnya koperasi tenusu bertanggungjawab menghasilkan 99 peratus daripada jumlah pengeluaran susu negara berkenaan dan di rantau Asia seperti Jepun, koperasi-koperasi asas tani mereka mempunyai pengeluaran melebihi USD$90 bilion. 91 peratus petani di Jepun adalah anggota koperasi. Ini berlaku adalah kerana mereka ini mempercayai akan kekuatan dan keupayaan bekerjasama dalam menjayakan kepentingan bersama.
Menyedari akan gerakan koperasi di negara ini memiliki kekayaan sumber dalam berbagai bentuk, maka usaha untuk menjadikan sektor koperasi sebagai penjana pertumbuhan ekonomi Negara perlu diberi perhatian yang serius. Koperasi tidak boleh lagi dilihat sebagai institusi peminjam wang semata-mata tetapi harus dilihat sebagai satu entiti yang dapat membantu anggota-nya mengatasi kemiskinan dan beban kos hidup yang tinggi. Penglibatan petani, peniaga dan pengusaha kecil dalam aktiviti ekonomi yang dijalankan oleh koperasi contohnya, bukan saja membolehkan mereka memasuki ke pasaran dengan lebih mudah tetapi boleh membantu mereka mengusahakan aktiviti ekonomi dalam skala yang lebih ekonomik, dengan kos yang lebih rendah dan pulangan yang lebih tinggi. Contohnya skim mikro-kredit seperti Ar-Rahnu yang boleh mambantu memastikan sistem kewangan memenuhi keperluan pelbagai lapisan masyarakat. Skim ini juga mampu mengurangkan kadar kemiskinan dan mewujudkan persekitaran yang kondusif untuk golongan miskin dan yang berpen-dapatan rendah.
Selain dari itu, koperasi juga berperanan menambah baik usaha-usaha bagi melahirkan Masyarakat Perdagangan dan Perindustrian Bumiputera (MPPB), perancangan fasa kedua di bawah RMK-9, syarikat berkaitan kerajaan (GLC) dan koperasi yang perlu ditingkatkan.
Pemimpin dan pengurus generasi alaf baru dalam koperasi juga seharusnya memiliki ciri dan semangat keusahawanan (Entrepreneurial Spirit) yang tinggi dan menitikberatkan nilai tambah dari sudut kualiti atau ‘value for money’ dalam setiap produk dan perkhidmatan yang diberikan. Dalam merealisasikan ciri dan semangat ini seharusnyalah mampu membentuk satu paduan anggota koperasi yang berilmu (knowledgable members) yang memberi penekanan sepenuhnya kepada budaya pembelajaran yang berterusan. Dalam masa yang sama apabila perkembangan persekitaran yang dinamik dan kompetitif berlaku, generasi baru juga perlu mengenal pasti pendekatan dan strategik yang betul seperti menceburi sektor ekonomi berskala (economics of scale) yang besar atau sektor pengeluaran yang berinovatif dan berkualiti.
Koperasi juga mampu membentuk pakatan strategik (strategic alliance) atau penggabungan (merger) di antara koperasi dengan koperasi atau koperasi dengan swasta yang boleh membantu anggota koperasi menangani keperluan modal dan teknologi. Kaedah ini telah lama dilaksanakan di negara-negara maju seperti di Jepun dan Korea yang menunjukkan bahawa pakatan strategik adalah ‘the way forward’ dan dapat menyesuaikan koperasi dalam konteks pasaran semasa dan persekitaran yang kompetitif. Melalui pakatan ini juga dapat mengurangkan kos transaksi dengan lebih mudah, pemantapan kemahiran, pengukuhan rantaian aktiviti ekonomi serta penggunaan sumber yang lebih efisien. Malah ianya juga dilihat sebagai batu loncatan (stepping stone) kepada penggabungan (merger), pengwujudan dan per-tumbuhan koperasi menengah (se-cond-tier co-operatives) yang lebih kukuh dan berjaya.
Kesimpulannya melalui usaha dan perancangan koperasi yang rapi tak mustahil negara kita boleh muncul sebagai negara dunia ketiga yang mampu meningkatkan taraf hidup rakyat luar bandar dan tidak secara langsung menjana pertum- buhan ekonomi negara.
1. Tujuan, Fungsi dan Peranan koperasi Indonesia
    Bagian Kedua, Pasal (3) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
    tertuang tujuan koperasi Indonesia seperti berikut :
    “Memajukan kesejahteraan anggota pada khusunya dan masyarakat pada
    umumnya serta ikut membangun perekonomian Nasional dalam rangka
    mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
    Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”.
    Sedangkan di dalam Pasal (4) UU No. 25 tahun 1992 diuraiakn fungsi dan
    peran koperasi indonesia seperti berikut :
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
    anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk
    meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosial.
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya secara aktif dalam mempertinggi
    kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
    ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
    nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas
       kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sebagai satu lembaga ekonomi yang berwatak sosial dalam undang-undang nomor 25 tahun 1992 dinyatakan bahwa koperasi berperan sebagai berikut :
a. Wadah pendidikan bagi para anggotanya karena peningkatan dan
    perkembangan lembaga itu sangat ditentukan oleh meningkatnya 
    pengetahuan, keterampilan, sikap perilaku dan motivasi dari para
    anggotanya.
b. Wadah pelestarian dan pengembangan positif terhadap nilai-nilai
    kekeluargaan dan kegotong-royongan para anggotanya.
c. Wadah pengembangan kegiatan ekonomi para anggotanya.
d. Wadah penghimpunan dan pengemban potensi para anggotanya menjadi
    satu kekuatan swadaya yang selanjutnya menjadi kekuatan penggerak
    bagi pertumbuhan selanjutnya.

Selain itu koperasi juga berperan dalam rangka pengembangan ekonomi bangsa Indonesia yang dirumuskan sebagai berikut :
1. Mempersatukan, mengarahkan dan mengembangkan daya kreasi, daya
    cipta serta daya usaha rakyat, terutama bagi mereka yang terbatas
    kemampuan ekonominya.
2. Koperasi bertugas meningkatkan pendapatan dan menimbulkan
    pembagian yang adil dan erat atas pendapatan tersebut.
3. Koperasi bertugas mempertinggi taraf hidup dan kecerdasan bangsa
    Indonesia.
4. Koperasi berperan aktif dalam membina kelangsungan perkembangan
    demokrasi ekonomi. Koperasi berperan aktif dalam menciptakan atau
    membuka lapangan kerja baru. (Kartasaputra, G.,1989 : 4).
    Walaupun demikian, kenyataan menunjukkan bahwa koperasi belum
    sepenuhnya mampu untuk menjalankan peranannya secara optimal. Hal
    ini disebabkan karena masih adanya hambatan struktural dalam
    penguasan faktor produksi terutama permodalan.

PERANAN KOPERASI DI NEGARA YANG SEDANG BERKEMBANG
Pembentukan organisasi koperasi yang mandiri dan otonom telah diterima dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1. Organisasi koperasi relatif terbuka dan demokrasi, mempunyai
    perusahaanyang dimiliki bersama dan dapat mewujudkan keuntungan
    keuntungan yang bersifat social/ekonomis dari kerja sama bagi
    kemanfaatan para anggotanya.
2. Melalui pembentukan perusahaan yang dimiliki secara bersama, para
    anggota memperoleh peningkatan pelayanan dengan pengadaan secara
    langsung barang dan jasa yang dibutuhkannya atas dasar persyaratan
    yang lebih baik dibandingkan dengan yang diperoleh di pasar umum atau
    disediakan Negara.
3. Stuktur dasar dari tipe organisasi kopersi yang bersifat social ekonomis
    cukup fleksibel untuk diterapkan pada berbagai kondisi social ekonomis
    tertentu.
4. Para anggota yang termaksud golongan penduduk yang social
    ekonominya “lemah”, dapat memanfaatkan sarana swadaya yang
    terdapat pada organisasi koperasi untuk memperbaiki situasi
    ekonomi/sosialnya, dan untuk mengintegrasikan dirinya dalam proses
    pembangunan social ekonomis.

Usul-usul mengenai peranan koperasi dalam pembangunan ekonomi
social Negara-negara yang sedang berkembang, Konferensi Umum
Internasional Labour Organization dan International Labour Office, melalui Rekomendasi 127 yang menyatakan dengan tegas, bahwa :
1. Pembentukan dan pertumbuhan kopersasi harus merupakan salah satu
    alat yang penting bagi pembangunan ekonomi, social, dan budaya, serta
    kemajuan manusia di Negara-negara sedang berkembang.
2. Secara khusus, kopersai harus dididrikan dan dikembangkan sebagai
    sarana :
a. untuk memperbaiki situasi ekonomi, social, dan budaya, dari mereka yang
    memiliki sumber daya dan kesempatan yang terbatas, demikian pula
    untuk mendorong semangat mereka untuk berprakasa.
b. untuk meningkatkan sumber daya modal pribadi dan nasional melalui
    usaha-usaha yang mengarah kepada pembentukan simpanan,
    menghilangkan riba dan pemanfaatan kredit secara sehat.
c. untuk memberikan kontribusi kepada perekonomian melalui peningkatan
    langkah-langkah pengawasan secara demokratis atas kegiatan-kegiatan
    ekonomi dan atas pembagian hasil usaha secara adil.
d. untuk meningkatkan pendapatan nasional, penerimaan ekspor dan
    penciptaan lapangan kerja dengan memanfaatkan sumber daya secara
    penuh.
e. untuk memperbaiki kondisi social, dan menunjang pelayanan social
    dibidang-bidang seperti perumahan, kesehatan, pendidikan, dan
    komunikasi.
f. untuk membantu meningkatkan pengetahuan umum dan teknik dari para
   anggotanya.
3. Pemerintah-pemerintah, Negara-negara sedang berkembang agar
    merumuskan dan melaksanakan suatu kebijakan yang memungkinkan
    koperasi memperoleh bantuan dan dorongan yang bersifat ekonomi,
    keuangan, teknik, hokum atau yang lain, tanpa mempengaruhi
    kemandiriannya.
4. a. Dalam menerapkan kebijakan semacam itu peril dipertimbangkan
        kondisi-kondisi ekonomi dan social sumber daya yang tersedia dan
        peranan yang dapat dimainkan oleh koperasi dalam pembangunan
        Negara yang bersangkutan.
    b. Kebijakan itu perlu diintegrasikan kedalam rencana pembangunan
        sepanjang hal itu sesuai dengan cirri-ciri pokok koperasi.
5. Kebijakan itu perlu selalu ditinjau dan disesuaikan dengan perubahan
    perubahan kebutuhan ekonomi dan social, dan dengan kemajuan
    teknologi.
6. Gerakan koperasi perlu dilibatkan dalam perumusan dan jika mungkin
    dalam pelaksanaan pembangunan social/ekonomi.
a. Pemerintah yang bersangkutan sebaiknya melibatkan kopersi atas dasar
    yang sama seperti organisasi-organisasi yang lain dalam perumusan
    rencana ekonomi nasional dan tindakan-tindakan pada umumnya.
b. Seperti yang ditetapkan dalam pasal 7 dan pasal 9, ayat ( 1 ) yang
    merekomendasikan bahwa kopersi perlu memiliki kewenangan untuk
    mewakili kepentingan koperasi anggotanya baik ditingkat local, regional
    maupun ditingkat nasional.


Kamis, 29 Maret 2012

Dasar Hukum dan Pengertian Koperasi

Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah
UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,
dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku
UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
Pengertian
Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.
Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN

PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN
Dalam tahun 1959 terjadi suatu peristiwa yang sangat penting dalam
sejarah bangsa Indonesia. Setelah Konstituante tidak dapat menyelesaikan
tugas menyusun Undang-Undang Dasar Baru pada waktunya, maka pada
tanggal 15 Juli 1959 Presiden Soekarno yang juga selaku PAnglima Tertinggi
Angkatan Perang mengucapkan Dekrit Presiden yang memuat keputusan
dan salahsatu daripadanya ialah menetapkan Undang-Undang Dasar 1945
berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Tumpah Darah
Indonesia, terhitung mulai dari tanggal penetapan dekrit dan tidak berlakunya
lagi Undang-Undang Dasar Sementara. Pada tanggal 17 Agustus 1959
Presiden Soekarno mengucapkan pidato kenegaraan yang berjudul
“Penemuan Kembali Revolusi Kita”, atau lebih dikenal dengan Manifesto
politik (Manipol). Dalam pidato itu diuraikan berbagai persoalan pokok dan
program umum Revolusi Indonesia yang bersifat menyeluruh. Berdasarkan
Ketetapan MPRS No. 1/MPRS/1960 pidato itu ditetapkan sebagai Garis-garis
Besar Haluan Negara RI dan pedoman resmi dalam perjuangan
menyelesaikan revolusi. Dampak Dekrit Presiden dan Manipol terhadap
Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi adalah
undang-undang yang belum berumur panjang itu telah kehilangan dasar dan
tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol.
Karenanya untuk mengatasi keadaan itu maka di samping Undang-Undang
No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dikeluarkan pula
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan
Koperasi (dimuat dalam Tambahan aLembaran Negara No. 1907).
Peratuarn ini dibuat sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-
Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dan merupakan
penyempurnaan dari hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang
tersebut. Peraturan itu membawa konsep pengembangan koperasi secara
missal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbanganpertimbangan
sebagai berikut :
(1) Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945
dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi
peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya
benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi
terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan
ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian
rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan
masyarakat adil dan makmur yang demokratis;
(2) Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina
Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu
menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi
perkembangan Gerakan Koperasi, dan;
(3) Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada
inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja
tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan
liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara
bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang
sebenarnya (Sularso 1988, h. VI-VII).
Dalam tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah
No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan penugasan Koperasi untuk
melaksanakannya. Dengan peraturan ini maka mulai ditumbuhkan koperasikoperasi
konsumsi. Penumbuhan koperasi oleh Pemerintah secara missal
dan seragam tanpa memperhatikan syarat-syarat pertumbuhannya yang
sehat, telah mengakibatkan pertumbuhan koperasi yang kurang sehat. Lebih
jauh dari itu Ketetapan MPRS No.II/MPRS/1960 menetapkan bahwa sector
perekonomian akan diatur dengan dua sektor yakni sector Negara dan sector
koperasi, dimana sector swasta hanya ditugaskan untuk membantu. Pada
saat mulai dikemukakan ide pengaturan ekonomi dengan prinsip Demokrasi
dan Ekoomi Terpimpin. Undang-undang No. 79 tahun 1958 tentang
Perkembangan Gerakan Koperasi. Peraturan ini membawa konsep
pengembangan koperasi secara massal dan seragam.
Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional KOperasi I
(Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin
dan Ekonomi Terpimpin. Langkah-langkah mempolitikankan (verpolitisering)
koperasi mulai nampak. Dewan Koperasi Indonesia diganti dengan Kesatuan
Organisasi KOperasi Seluruh Indonesia (KOKSI) yang bukan semata-mata
organisasi koperasi sendiri malainkan organisasi koperasi-koperasi yang
dipimpin oleh Pemerintah, dimasa Menteri Transmigrasi, Koperasi dan
Pembangunan Masyarakat Desa (Trasnkopenda) menjadi Ketuanya (Team
UGM, 1984, h.143-144).
Sebagai puncak pengukuhan hokum dari uapaya mempolitikkan
(verpolitisering) koperasi dalam suasana demokrasi terpimpin yakni di
terbitkannya UU No.14 tahun 1965 tentang perkoperasian yang dimuat
didalam Lembaran Negara No. 75 tahun 1960. Salah satu pasal yang
terpenting adalah pasal 5 yang berbunyi :
“Koperasi, struktur, aktivitas dan alat pembinaan serta alat
perlengkapan organisasi koperasi, mencerminkan kegotong-royongan
progresif revolusioner berporoskan Nasakom (Nasional, Agama, Komunis)”.
Dalam memori penjelasannya dinyatakan sebagai berikut :
“Sesuai dengan penjelasan umum perkoperasian (pola koperasi) tidak
dapat dipisahkan dari masalah Revolusi pada umumnya (doktrin Revolusi),
sehingga tantangan-tantangan dari gerakan koperasi hakekatnya merupakan
tantangan daripada Revolusi itu sendiri”
Pengalaman-pengalaman perjuangan kita dalam menghadapi
tantangan-tantangan tersebut, menunjukkan keharusan obyektif adanya
persatuan dan kesatuan segenap potensi dan kekuatan rakyat yang progresif
Revolusioner berporos Nasakom, yang pelaksanaannya diatur dengan
kegotong-royongan antara Pemerintah dengan kekuatan-kekuatan Nsakom.
Selanjutnya peranan gerakan koperasi dalam demokrasi terpimpin dan
ekonomi terpimpin diatur didalam pasal 6 dan pasal 7. Pasal 6 berbunyi
sebagai berikut : “ Gerakan Koperasi mempunyai peranan :

a) Dalam tahap nasional demokrasis :
1. Mempersatukan dan memobilisir seluruh rakyat pekerja dan produsen
kecil yang merupakan tenaga-tenaga produktif untuk meningkatkan
produksi, mengadilkan dan meratakan distribusi;
2. Ikut serta menghapus sisa-sisa imperalisme, kolonialisme dan
feodalisme;
3. Membantu memperkuat sector ekonomi Negara yang memegang
posisi memimpin;
4. Menciptakan syarat-syarat bagi pembangunan masyarakat sosialis
Indonesia.
b) Dalam Tahap sosialisme Indonesia :
1. Menyelenggarakan tata ekonomi tanpa adanya penghisapan oleh
manusia atas manusia;
2. Meningkatkan tingkat hidup rakyat jasmaniah dan rokhaniah;
3. Membina dan mengembangkan swadaya dan daya kreatif rakyat
sebagai perwujudan masyarakat gotong-royong.”
Pasal 7 menyatakan sebagai berikut :
1. “Pemerintah menetapkan kebijaksanaan pokok perkoperasian.
2. Dengan Peraturan Pemerintah diatur hubungan antara gerakan koperasi
dengan Pemerintah, Perusahaan Negara/Perusahaan Daerah dan swasta
bukan koperasi”. Memori penjelasannya menyatakan : “Untuk menjamin
azas Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin kebijaksanaan
perkoperasian ditetapkan oleh Pemerintah”.
Bersamaan dengan disyahkannya UU No. 14 tahuhn 1965
dilangsungkan Musyawarah Nasional KOperasi (Munaskop) II di Jakarta yang
pada dasarnya merupakan ajang legitiminasi terhadap masuknya kekuatankekuatan
politik di dalam koperasi sebagaimana diatur oleh UU
Perkoperasian tersebut. Dalam kesempatan tersebut, juga diputuskan bahwa
KOKSI (Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia) Menyatakan
keluar dari keanggotaan ICA.
Tindakan berselang lama yakni dalam bulan September 1965 terjadi
pemberontakan Gerakan 30 September yang didalangi oleh Partai Komunis
Indonesia (PKI) yang terpengaruh besar terhadap pengembangan koperasi.
Mengingat dalam UU no. 14 tahun 1965 secara tegas memasukan warna
politik di dalam kehidupan perkoperasian, maka akibat pemberontakan
G30S/PKI pelaksanaanya perlu di pertimbangkan kembali. Bahkan segera
disusul langkah-langkah memurnikan kembali kekoprasi kepada azas-azas
yang murni dengan cara “ deverpolitisering “. Koperasi-koperasi
menyelenggarakan rapat anggota untuk memperbaharui kepengurusan dan
Badan Pemeriksaannya. Reorganisasi dilaksanakan secara menyeluruh
untuk memurnikan koperasi di atas azas-azas koperasi yang sebenarnya
(murni).

AWAL PERTUMBUHAN KOPERASI INDONESIA

AWAL PERTUMBUHAN KOPERASI INDONESIA
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed
1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai
sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik
dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang
berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada
kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula
koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang
konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan
penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan
koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada
kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki
beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil
langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih
dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi
bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan
penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan
kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya (Masngudi 1989, h. 1-2).
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih
di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam.
Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping
banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid
yang dipegangnya (Djojohadikoesoemo, 1940, h 9). Setelah beliau
mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah
dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya.
Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf
Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika
ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen
(koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi
simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari
cuti melailah ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah
dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja . Dalam hubungan ini kegiatan simpanpinjam
yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung
dan modal untuk itu diambil dari zakat.
Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908
menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian
pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi
yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko
koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di
Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan
kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia
Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi
suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam
hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi
antara lain :
a. Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
b. Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
c. Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal;
dan di samping itu diperlukan biaya meterai 50 gulden.

Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng
Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat
(SKN) yang beranggotakan 45 orang. Ketua dan sekaligus sebagai manager
adalah K.H. Hasyim Asy ‘ari. Sekretaris I dan II adalah K.H. Bishri dan Haji
Manshur. Sedangkan bendahara Syeikh Abdul WAhab Tambakberas di
mana branndkas dilengkapi dengan 5 macam kunci yang dipegang oleh 5
anggota. Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi ini unntuk dijadikan
periode “nahdlatuttijar” . Proses permohonan badan hukum direncanakan
akan diajukan setelah antara 2 sampai dengan 3 tahun berdiri.

Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam ketetapan
Raja no 431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkan persyaratan
berdiriya koperasi. Dengan demikian praktis peraturan tersebut dapat
dipandang sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi di
Indonesia, yang mengundang berbagai reaksi. Oleh karenanya maka pada
tahun 1920 dibentuk suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H.
Boeke yang diberi tugas neneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk
Bumi Putera untuk berkoperasi.
Hasil dari penelitian menyatakan tentang perlunya penduduk Bumi
putera berkoperasi dan untuk mendorong keperluan rakyat yang
bersangkutan. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ).
Berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927
di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang
juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau
menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh
Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada
tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan
kongres koperasi tersebt menyatakan bahwa untuk meningkatkan
kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam
koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930
didirikan Jawatan Koperasi dengan tugas:
a. memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia
mengenai seluk beluk perdagangan;
b. dalam rangka peraturan koerasi No 91, melakukan pengawasan dan
pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi, serta memberikan
penerangannya;
c. memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan
pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang
menyangkut perusahaan-perusahaan;
d. penerangan tentang organisasi perusahaan;
e. menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia
( Raka.1981,h.42)
DR. J.H. Boeke yang dulunya memimpin “Komisi Koperasi” 1920
ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama.

Selanjutnya pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian
dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad
no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915.
Peraturan Perkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dan
golongan Timur Asing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu
berlaku 2 Peraturan Perkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun
1927 yang diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan Peraturan
Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur
Asing.

SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA

 SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnyayang terjerat hutang dengan rentenir.
Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.

Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
- Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
- Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
- Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
- Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda

Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa derah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa di daerah setempat

Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Selasa, 29 November 2011

MOTIVASI PROSEDUR DALAM MENDIRIKAN SUATU BADAN HUKUM

Mengapa Anda perlu membuat badan hukum untuk bisnis Anda? Ya.. membentuk badan hukum merupakan dasar yang penting ketika kita mulai bisnis. Ketika status usaha kita belum berbentuk badan hukum, maka hal ini akan menjadi runyam urusannya apabila kita mengalami masalah hukum. Selain itu Anda akan kesulitan mendapatkan akses untuk mengikuti tender dan pinjaman ke bank. Kalau seperti ini maka usaha Anda tidak akan bisa berekspansi

Lalu bentuk badan hukum apa yang harus kita miliki? Badan hukum yang akan kita bentuk miliki haruslah sesuai dengan visi dan misi bisnis kita. Ada beberapa bentuk badan hukum.

Yang paling pertama adalah CV atau yang dikenal dengan Persekutuan Komanditer. CV dibentuk oleh dua orang atau lebih. Cuma anggotanya dibagi menjadi anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif adalah anggota yang mengurus  perusahaan dan juga melibatkan harta pribadinya dalam usaha. Sedangkan anggota pasif adalah anggota yang hanya menyerahkan modalnya saja dan tidak ikut mengurus perusahaan. Kekurangannya adalah anggota aktif akan menanggung hutang-hutang perusahaannya dengan harta pribadinya. Selain itu peluang ketidakjujuran anggota aktif kepada anggota pasif tetap ada. Penyebabnya adalah anggota pasif tidak boleh mencampuri urusan perusahaan.

Bentuk umum lainnya adalah PT. Bentuk ini memerlukan izin Menteri Hukum dan HAM dan diresmikan di Lembaga Negara. PT dibentuk dua orang atau lebih. Tetapi kepemilikan perusahaan diatur dengan komposisi banyaknya saham dan perusahaan. Keunggulan dari PT adalah mudah mendapatkan pinjaman ke kreditor. Selain itu jika perusahaan bangkrut maka pemegang saham tidak ikut menanggung utang dengan harta pribadinya. Prosedur pembentukan PT memerlukan waktu yang lama. Misalkan untuk mendapat SK Menteri Hukum dan HAM bisa membutuhkan waktu 1 tahun. Jika PT ingin menambah modal harus mencatatkannya di akte notaris lagi. Selain itu jika ingin membuka bisnis di bidang lain, juga diperlukan notaris untuk mencatatnya.

Anda juga bisa membuat bisnis Anda berbentuk koperasi. Katanya, koperasi sangat cocok dengan struktur masyarakat Indonesia. Sifatnya kolektif dan kental akan gotong-royong. Syarat membentuk koperasi didirikan oleh 21 orang atau lebih dengan modal awal berupa simpanan wajib yang memang ditentukan berdasarkan keputusan rapat anggota. Rapat anggota juga menentukan siapa yang berhak mengurus koperasinya. Aspek legalitasnya, koperasi harus mendapatkan ketetapan dari Departemen Koperasi dan UKM. Keunggulan koperasi adalah keuntungan usaha dibagi sesuai dengan kontribusi anggota ke koperasi setiap akhir tahun. Tetapi dalam mengelola koperasi diperlukan kreativitas dari pengurus dan manajer koperasi.
Lalu apa yang harus Anda lengkapi?
Kelengkapan paling dasar adalah: (1) Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang diurus oleh kantor Kelurahan setempat, (2) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) , yang dapat diurus di kantor pajak setempat, (3) Tanda Daftar Perusahaan dan (4) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diurus di kantor Departemen Perdagangan.

Ya.. Inilah kelengkapan administrasi yang harus Anda miliki jika bisnis Anda ingin berkembang.