Selasa, 29 November 2011

MOTIVASI PROSEDUR DALAM MENDIRIKAN SUATU BADAN HUKUM

Mengapa Anda perlu membuat badan hukum untuk bisnis Anda? Ya.. membentuk badan hukum merupakan dasar yang penting ketika kita mulai bisnis. Ketika status usaha kita belum berbentuk badan hukum, maka hal ini akan menjadi runyam urusannya apabila kita mengalami masalah hukum. Selain itu Anda akan kesulitan mendapatkan akses untuk mengikuti tender dan pinjaman ke bank. Kalau seperti ini maka usaha Anda tidak akan bisa berekspansi

Lalu bentuk badan hukum apa yang harus kita miliki? Badan hukum yang akan kita bentuk miliki haruslah sesuai dengan visi dan misi bisnis kita. Ada beberapa bentuk badan hukum.

Yang paling pertama adalah CV atau yang dikenal dengan Persekutuan Komanditer. CV dibentuk oleh dua orang atau lebih. Cuma anggotanya dibagi menjadi anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif adalah anggota yang mengurus  perusahaan dan juga melibatkan harta pribadinya dalam usaha. Sedangkan anggota pasif adalah anggota yang hanya menyerahkan modalnya saja dan tidak ikut mengurus perusahaan. Kekurangannya adalah anggota aktif akan menanggung hutang-hutang perusahaannya dengan harta pribadinya. Selain itu peluang ketidakjujuran anggota aktif kepada anggota pasif tetap ada. Penyebabnya adalah anggota pasif tidak boleh mencampuri urusan perusahaan.

Bentuk umum lainnya adalah PT. Bentuk ini memerlukan izin Menteri Hukum dan HAM dan diresmikan di Lembaga Negara. PT dibentuk dua orang atau lebih. Tetapi kepemilikan perusahaan diatur dengan komposisi banyaknya saham dan perusahaan. Keunggulan dari PT adalah mudah mendapatkan pinjaman ke kreditor. Selain itu jika perusahaan bangkrut maka pemegang saham tidak ikut menanggung utang dengan harta pribadinya. Prosedur pembentukan PT memerlukan waktu yang lama. Misalkan untuk mendapat SK Menteri Hukum dan HAM bisa membutuhkan waktu 1 tahun. Jika PT ingin menambah modal harus mencatatkannya di akte notaris lagi. Selain itu jika ingin membuka bisnis di bidang lain, juga diperlukan notaris untuk mencatatnya.

Anda juga bisa membuat bisnis Anda berbentuk koperasi. Katanya, koperasi sangat cocok dengan struktur masyarakat Indonesia. Sifatnya kolektif dan kental akan gotong-royong. Syarat membentuk koperasi didirikan oleh 21 orang atau lebih dengan modal awal berupa simpanan wajib yang memang ditentukan berdasarkan keputusan rapat anggota. Rapat anggota juga menentukan siapa yang berhak mengurus koperasinya. Aspek legalitasnya, koperasi harus mendapatkan ketetapan dari Departemen Koperasi dan UKM. Keunggulan koperasi adalah keuntungan usaha dibagi sesuai dengan kontribusi anggota ke koperasi setiap akhir tahun. Tetapi dalam mengelola koperasi diperlukan kreativitas dari pengurus dan manajer koperasi.
Lalu apa yang harus Anda lengkapi?
Kelengkapan paling dasar adalah: (1) Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang diurus oleh kantor Kelurahan setempat, (2) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) , yang dapat diurus di kantor pajak setempat, (3) Tanda Daftar Perusahaan dan (4) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diurus di kantor Departemen Perdagangan.

Ya.. Inilah kelengkapan administrasi yang harus Anda miliki jika bisnis Anda ingin berkembang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar