Selasa, 29 November 2011

MOTIVASI PROSEDUR DALAM MENDIRIKAN SUATU BADAN HUKUM

Mengapa Anda perlu membuat badan hukum untuk bisnis Anda? Ya.. membentuk badan hukum merupakan dasar yang penting ketika kita mulai bisnis. Ketika status usaha kita belum berbentuk badan hukum, maka hal ini akan menjadi runyam urusannya apabila kita mengalami masalah hukum. Selain itu Anda akan kesulitan mendapatkan akses untuk mengikuti tender dan pinjaman ke bank. Kalau seperti ini maka usaha Anda tidak akan bisa berekspansi

Lalu bentuk badan hukum apa yang harus kita miliki? Badan hukum yang akan kita bentuk miliki haruslah sesuai dengan visi dan misi bisnis kita. Ada beberapa bentuk badan hukum.

Yang paling pertama adalah CV atau yang dikenal dengan Persekutuan Komanditer. CV dibentuk oleh dua orang atau lebih. Cuma anggotanya dibagi menjadi anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif adalah anggota yang mengurus  perusahaan dan juga melibatkan harta pribadinya dalam usaha. Sedangkan anggota pasif adalah anggota yang hanya menyerahkan modalnya saja dan tidak ikut mengurus perusahaan. Kekurangannya adalah anggota aktif akan menanggung hutang-hutang perusahaannya dengan harta pribadinya. Selain itu peluang ketidakjujuran anggota aktif kepada anggota pasif tetap ada. Penyebabnya adalah anggota pasif tidak boleh mencampuri urusan perusahaan.

Bentuk umum lainnya adalah PT. Bentuk ini memerlukan izin Menteri Hukum dan HAM dan diresmikan di Lembaga Negara. PT dibentuk dua orang atau lebih. Tetapi kepemilikan perusahaan diatur dengan komposisi banyaknya saham dan perusahaan. Keunggulan dari PT adalah mudah mendapatkan pinjaman ke kreditor. Selain itu jika perusahaan bangkrut maka pemegang saham tidak ikut menanggung utang dengan harta pribadinya. Prosedur pembentukan PT memerlukan waktu yang lama. Misalkan untuk mendapat SK Menteri Hukum dan HAM bisa membutuhkan waktu 1 tahun. Jika PT ingin menambah modal harus mencatatkannya di akte notaris lagi. Selain itu jika ingin membuka bisnis di bidang lain, juga diperlukan notaris untuk mencatatnya.

Anda juga bisa membuat bisnis Anda berbentuk koperasi. Katanya, koperasi sangat cocok dengan struktur masyarakat Indonesia. Sifatnya kolektif dan kental akan gotong-royong. Syarat membentuk koperasi didirikan oleh 21 orang atau lebih dengan modal awal berupa simpanan wajib yang memang ditentukan berdasarkan keputusan rapat anggota. Rapat anggota juga menentukan siapa yang berhak mengurus koperasinya. Aspek legalitasnya, koperasi harus mendapatkan ketetapan dari Departemen Koperasi dan UKM. Keunggulan koperasi adalah keuntungan usaha dibagi sesuai dengan kontribusi anggota ke koperasi setiap akhir tahun. Tetapi dalam mengelola koperasi diperlukan kreativitas dari pengurus dan manajer koperasi.
Lalu apa yang harus Anda lengkapi?
Kelengkapan paling dasar adalah: (1) Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang diurus oleh kantor Kelurahan setempat, (2) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) , yang dapat diurus di kantor pajak setempat, (3) Tanda Daftar Perusahaan dan (4) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diurus di kantor Departemen Perdagangan.

Ya.. Inilah kelengkapan administrasi yang harus Anda miliki jika bisnis Anda ingin berkembang.

PELANGGARAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Hak cipta diberikan kepada pencipta atas karya ciptanya, orang/kelompok/badan hukum yang menerima hak tersebut dari pemegangnya, atau orang/kelompok/badan hukum yang menerima hak cipta dari orang/kelompok/badan hukum yang diserahi hak cipta oleh pemegangnya. Hak kepemilikan didapatkan secara otomatis begitu seseorang menghasilkan karya cipta. Tidak ada keharusan untuk mendaftarkannya pada suatu badan pengelola HAKI. Akan tetapi hak cipta yang terdaftar akan sangat berguna untuk proses penyelesaian jika terjadi pelanggaran terhadap hak cipta tersebut. Hak cipta bukan melindungi suatu ide atau konsep, tetapi melindungi bagaimana ide atau konsep itu diekspresikan dan dikerjakan. Tidak diperlukan pengujian, tetapi karya harus original, dibuat sendiri, bukan copy dari sumber lain, dan penciptanya harus berkonstribusi tenaga dan keahlian.
Beberapa segi positif dari pendaftaran hak cipta antara lain :
a. pencipta/pemegang hak cipta memperoleh kepastian hukum setelah pendaftaran hak ciptanya disahkan oleh pejabat yang berwenang.
b. apabila terjadi sengketa tentang hak cipta, umumnya ciptaan yang telah didaftarkan berkedudukan hukum lebih kuat, fakta pembuktiannya lebih akurat.
c. pelimpahan hak cipta/pewarisan dan sebagainya lebih mudah dan mantap apabila telah terdaftar.

INTISARI UU ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT

Latar belakang diundangkannya Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara RI No. 33 Tahun 1999) adalah karena sebelum UU tersebut diundangkan muncul iklim persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia, yaitu adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu, baik itu dalam bentuk monopoli maupun bentuk-bentuk persaingan usaha tidak sehat lainnya. Pemusatan kekuatan ekonomi pada kelompok pengusaha tertentu terutama yang dekat dengan kekuasaan, telah menyebabkan ketahanan ekonomi Indonesia menjadi rapuh karena bersandarkan pada kelompok pengusaha-pengusaha yang tidak efisien, tidak mampu berkompetisi, dan tidak memiliki jiwa wirausaha untuk membantu mengangkat perekonomian Indonesia.2
UU No. 5/1999 ini diundangkan setelah Indonesia mengalami krisis ekonomi di tahun 1997-1998 yang meruntuhkan nilai rupiah dan membangkrutkan negara serta hampir semua pelaku ekonomi. Undang-undang ini juga merupakan salah satu bentuk reformasi ekonomi yang disyaratkan oleh International Monetary Fund untuk bersedia membantu Indonesia keluar dari krisis ekonomi.3 Undang-undang ini berlaku efektif pada tanggal 5 Maret 2000. Untuk mengawasi dan menerapkan Undang-undang ini dibentuk Komisi Pengawas Pengawas Persaingan Usaha atau disingkat KPPU (berdasar pasal 30 UU No. 5/1995)
Secara umum, isi UU No. 5/1999 telah merangkum ketentuan-ketentuan yang umum ditemukan dalam undang-undang antimonopoli dan persaingan tidak sehat yang ada di negara-negara maju, antara lain adanya ketentuan tentang jenis-jenis perjanjian dan kegiatan yang dilarang undang-undang, penyalahgunaan posisi dominan pelaku usaha, kegiatan-kegiatan apa yang tidak dianggap melanggar undang-undang, serta perkecualian atas monopoli yang dilakukan negara.
Sejauh ini KPPU telah sering menjatuhkan keputusan kepada para pelaku usaha di Indonesia yang melakukan perjanjian-perjanjian atau kegiatan-kegiatan yang dikategorikan terlarang oleh UU No. 5/19994 serta yang menyalahgunakan posisi dominan mereka.5
Akan tetapi, sejauh ini KPPU belum pernah memberi keputusan yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan usaha yang dikecualikan dari ketentuan UU No. 5/1999, padahal terdapat sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan dari aturan UU No. 5/1999 (sebagaimana diatur di pasal 50 dan 51 UU No.5/19996). Sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan tersebut berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya karena dimungkinkan munculnya penafsiran yang berbeda-beda antara pelaku usaha dan KPPU tentang bagaimana seharusnya melaksanakan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut tanpa melanggar UU No. 5/1999. Bisa jadi suatu perjanjian atau suatu kegiatan usaha dianggap masuk dalam kategori pasal 50 UU No. 5/1999 oleh pelaku usaha, tetapi justru dianggap melanggar undang-undang oleh KPPU. Oleh karena itu, perlu adanya ketentuan lanjutan yang lebih detil mengatur pelaksanaan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut demi menghindarkan salah tafsir dan memberikan kepastian hukum baik bagi pengusaha maupun bagi KPPU. Sebagaimana dapat dibaca di pasal 50 dan 51, aturan tentang sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut masing-masingnya diatur dengan sangat singkat, dalam satu kalimat saja.
Salah satu kegiatan/perjanjian usaha yang tidak dikategorikan melanggar UU No. 5/1999 adalah “perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri” (pasal 50 huruf g UU No. 5/1999). Ketentuan ini sangat sumir, terlalu singkat, yang dapat menimbulkan perbedaan penafsiran dan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya.
Artikel ini bertujuan untuk menemukan batasan hukum dalam mendefisinikan perjanjian dan perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan pasokan pasar dalam negeri. Dengan itu penulis berharap dapat membantu KPPU dalam menyusun pedoman pelaksanaan yang lebih jelas dan rinci bagi pelaku usaha di Indonesia yang ingin memanfaatkan ketentuan pasal 50 huruf g. Pedoman yang jelas dan rinci tersebut juga sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha atau eksportir Indonesia untuk menghindari ketidakpastian hukum.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian kepustakaan baik atas bahan hukum primer (UU No. 5/1999 dan undang-undang persaingan sehat dari beberapa negara lain) serta atas bahan hukum sekunder (artikel-artikel hukum dari jurnal Indonesia dan asing).
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh penulis, maka pembahasan dalam artikel ini difokuskan kepada tiga hal, yaitu:
A. Pengertian umum perjanjian dan perbuatan ekspor yang tidak melanggar undang-undang antimonopoli dan persaingan sehat.
B. Pelaksanaan ketentuan perjanjian dan perbuatan ekspor yang dikecualikan dan tidak melanggar undang-undang antimonopoli dan persaingan sehat di dunia
C. Pengaturan ketentuan pengecualian terhadap perbuatan dan perjanjian ekspor dalam kesepakatan internasional yang dikelola WTO (World Trade Organisation)
Dikarenakan tidak adanya rujukan atau pengalaman di Indonesia yang dapat memberikan gambaran atas pelaksanaan perjanjian atau perbuatan ekspor yang tidak melanggar undang-undang antimonopoli dan persaingan sehat, maka penulis harus merujuk pada pengalaman hukum di negara-negara lain dalam melaksanakan ketentuan serupa. Dari pengalaman hukum di negara-negara lain, terutama negara-negara yang telah menjalankan undang-undang antimonopoli dan persaingan sehat dalam waktu yang lama, maka diharapkan penulis dapat melakukan pembahasan atas ketiga hal di atas, dan selanjutnya dapat menarik kesimpulan untuk menentukan batasan-batasan dalam pelaksanaan pasal 50 huruf g UU No. 5/1999 di Indonesia.
Pengalaman negara-negara lain dalam menerapkan aturan antimonopoli dan persaingan sehat dapat digunakan sebagai rujukan di Indonesia karena hampir semua undang-undang antimonopoli dan persaingan sehat di dunia memiliki karakteristik dan tujuan akhir yang sama, yaitu untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat demi keuntungan konsumen dan pembangunan ekonomi dalam negerinya
1 Afifah Kusumadara adalah dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Pendapat dan opini yang ditulis di artikel ini adalah dari penulis dan tidak dimaksudkan untuk mewakili pendapat dan opini KPPU.
2 Lihat Penjelasan Umum atas UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
3 Lihat Letter of Intent and Memorandum of Economic and Financial Policies yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia kepada IMF tanggal 11 September 1998. http://www.imf.org/external/np/loi/091198.htm. Diakses pada 27 Juli 2007.
4 Perjanjian yang dilarang oleh UU No. 5/1999 adalah: oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, intregasi vertikal, dan perjanjian tertutup. Sedang kegiatan yang dilarang oleh UU No. 5/1999 adalah: monopoli, monopsoni, penguasaan pasar dan persengkokolan.
5 Lihat situs KPPU di http://www.kppu.go.id
6 Pasal 50
Yang dikecualikan dari ketentuan undang-undang ini adalah:
a. perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundangundangan yang berlaku; atau
b. perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba; atau
c. perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan; atau
d. perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan; atau
e. perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas; atau
f. perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia; atau
g. perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri; atau
h. pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil; atau
i. kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
Pasal 51
Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha
Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.